Home / Info Sabung Ayam / Penggerebekan Judi Sabung Ayam Di Kota Santri

Penggerebekan Judi Sabung Ayam Di Kota Santri

Sabung Ayam Online – Penggerebekan judi sabung ayam di kota santri. Masih belum tuntas penertiban menjamurnya tempat hiburan malam dengan pemandu lagu serta bebasnya peredaran minuman keras di Kab. Pekalongan, Jawa Tengah. Kini pihak kepolisian kembali mengungkap penyakit masyarakat yang lain, yaitu Judi Sabung Ayam disana.

Seperti yang dilansir oleh Situs Judi Sabung Ayam melalui tim ayamtempur.biz dari informasi kumpulan Agen Sabung Ayam beberapa hari yang lalu di kalangan Sabung Ayam.

Penggerebekan Judi Sabung Ayam Di Kota Santri 

Pada hari Selasa, 10 Oktober 2017 sekitar jam 10.00 Wib, judi sabung ayam di Ds Kebunagung, Kec Kajen digerebek kepolisian setempat. Puluhan orang yang lagi asyik bermain laga ayam sontak kabur terbirit-birit saat melihat kedatangan aparat kepolisian ke lokasi judi sabung ayam yang beromzet jutaan rupiah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto mengatakan,” penggerebekan arena judi ini berdasarkan keluhan dan laporan warga yang resah terhadap kegiatan judi sabung ayam yang berlangsung di lapangan Desa Kebunagung ” .

“Sudah banyak laporan dan keluhan masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan arena judi sabung ayam tersebut. Setelah melakukan pengecekan dan pengintaian, kami turunkan personel untuk melakukan penggerebekan,” ungkap Agung Ariyanto.

Puluhan personil kepolisian yang di instuksikan langsung berpencar saat tiba di lokasi perjudian tersebut. Mereka dengan sigap langsung mengamankan para pemain judi sabung ayam tersebut satu per satu. Personil yang diturunkan bukan hanya dari Sat Reskrim, namun anggota Shabara yang dipimpin langsung oleh AKP Prisandy Tiar, Kasat Shabara Polres Pekalongan, ikut serta dalam operasi penggerebekan judi sabung ayam tersebut.

“Berdasarkan informasi yang didapatkan, judi sabung ayam berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tersebut melibatkan kurang lebih 49 pemain” , ia mengungkapkan.

Saat penggerebekan, seorang personil polwan dari Reskrim Polres Pekalongan, Bripda Agnisa juga ikut mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendata barang bukti yang berhasil diamankan seperti 41 sepeda motor, 20 kurungan ayam, empat ekor ayam jago, dan empat alas dari terpal.

“Untuk penyidikan lebih lanjut, semua barang bukti yang disita dan para pemain judi sabung ayam tersebut dibawa ke Mapolres Pekalongan, dan akan dimintai keterangan lebih lanjut. Para pelaku judi sabung ayam ini akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara” , ungkapnya lagi.

 

Agen Bola Online | Adu Banteng Online | Bola Tangkas Online | Sabung Ayam Online | Bandar Taruhan Online | Tembak Ikan Online | Agen Casino Online

Check Also

Penggerebekan Sabung Ayam

Penggerebekan Sabung Ayam Di Bulan Ramadan

Sabung Ayam Online – Penggerebekan sabung ayam di bulan Ramadan. Sungguh keterlaluan prilaku dari 6 …

Leave a Reply

Your email address will not be published.